Kamis, 18 September 2014

Tipologi Korupsi




Dalam realitas raung lingkup prototype atau bentuk  dan jenis korupsi begitu luas sehingga tidak mudah dihadapi sarana hukum semata. Menurut Prof Dr Syet Husein Alatas, guru besar Universitas Singapurayang banyak menulis dan pakar perihal korupsi menyebutkan terdapat 7 (tujuh) tipologi atau bentuk dan jenis korupsi yaitu :
1.     Korupsi Transaktif (transactive corruption), jenis korupsi yang menunjuk adannya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kepda kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan kepada kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan yang biasnnya melibatkan  dunia usaha atau bisnis dengan pemerintah.
2.     Orupsi perkerabatan (nepotistic corruption)yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak saudara dan krooni-kroninya.
3.     Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang biasannya disertai ancaman, terror, penekanan (presur) terhadap kepentingan orang-orang dan hal-hal yang dimilikinya.
4.     Korupsi Investif (investive corruption), adalah memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihaklain demi keuntungan dimasa depan.
5.     Korupsi defensive (devensive corruption), adalah pihak yang akan dirugikan terpaksa ikut terlibat didalamnya atau bentuk ini membuat terjebak bahkan menjadi korban perbuatan korupsi.
6.     Korupsi Otegenik (outogenic corruption),  adalah korupsi yang dilakukan seorang diri (single fighter), tidak ada orang lain atau pihak lain yang terlibat.
7.     Korupsi Suportif (supportive corruption), adalah korupsi dukungan (support) dan taka da orang atau pihak lain yang terlibat.

Jenis Praktik bisnis pada korupsi transaktif yaitu :
a.     Korupsi epidemic (epidemic corruption). Jenis korupsi konvensional yang lebih popular dengan korupsi public (public corruption) dan dengan cepat mewabah atau “epidemic” yang pelaku biasanya masyarakat  atau berbagai tingkat bawah dengan pungutan “tidak resmi” atau pungutan liar, suap menyuap untuk urusan administrasi, surat ijin atau lisensi, layanan dari pemerintah masih ada tambahan biaya petugas pajak yang curang, tagihan rekening listrik, telepon yang merugikan masyarakat, jadi benar-benar merupakan bentuk korupsi yang hamper sehari-hari terjadi pada masyarakat.
b.     Korupsi endemic (endemic corruption),  merupakan bentuk korupsi antara kalangan bisnis, pelaku bisnis dengan tindakan kolusi pada birokrat  artinya krakter suap antara kontraktor dengan aparat birokrat, sehingga jatah proyek pada yang tidak berhak, komisi untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah, melakukan ruislag tukar guling dengan keputusan dipengaruhi unsur korupsi,  menyalahgunakan APBN dan berbagai bentuk penyelengan keunagan Negara dalam pengelolaan keuangan  dengan alas an kepentingan tugas padahal relative dan meragukan tapi menguntungkan diri sendiri atau korupsi ditempuh dengan cara sistematis dengan memanfaatkan peluang transaksi dalam dunia bisnis mulai proses perencanan atau korupsiberencana, selanjutnya sejak awal kontraktor berusaha memperoleh proyek melalui piminan proyek (pimpro) dan bekerja sama dengan rekanan pemborong atau kontraktor, kerja sama dengan rekanan pemborong atau kontraktor, kerjasama  dapat terjadi mulai menyusun Rancangan Rencana Kerja  dan Anggaran (RENJA),  Rencana Kerja  Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek pembnagunan dan perencanan yang lain bahkan ikut menyusun memperjuangkan proyek tersebut agar terbit DIPA, sedangkan rencana tentang pembagian keuntungan atau komisi telah disusun rapi sejak awal. Modus korupsi sistematik melalui perencanaan  sering membuat biaya operasional proyek menjadi kecil misalnya pajak PPn PPh 12,5%, Cost fee pemborong 10%, komisi pimpro 10%, beban servis pejabat 2,5%, rendawals 4%, cadangan sussut/hangus sampai 6% sisanya antara 55% sampai 60 % dan kualitas proyek menjadi buruk diluar spektek, bestek sehingga menjadi bermasalah.
c.      Korupsi transnasional (transnasional corruption), adalah bentuk korupsi dilakukan oleh pelaku bisnis atau para elite birokrat dengan cara professional dengan memanfaatkan hi-tech dan bentuk kejahatan dimensi baru (new dimention crime) bahkan melibatkan investor asing, kontraktor asing dan oleh badan-badan usaha besar yang berbentuk multi nasional corporation yang melakukan korupsi, serta lebih popular disebut konglomerat hitam karena korupsi jenis ini langsung berpengaruh kepada besar kecilnya APBN. Praktik jenis korupsi transnasional misalnya dalam bentuk mark-up proyek pertambanagn emas, tembaga, minyak, eksplorasi uap, batu bara dan lain-lain, manipulasi pengelolaan hutan disertai illegal loging, komisi dalam jumlah besar pada proyek-proyek pemerintah, manipulasi perpajakan dan manipulasi proyek-proyek pembangunan lainnya serta kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran dolar atau triliun rupiah.

Jenis dan tipologi korupsi menurut bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang dibuat dalam pasal-pasal UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagai berikut :
1.     Tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi (pasal 2)
2.     Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan atau kedudukan (pasal 3)
3.     Tindak pidana korupsi Suap dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu (pasal 5)
4.     Tindak pidana korupsi dengan suap pada hakim dan advokad (pasal 6)
5.     Tindak pidana korupsi dalam  hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam hal menyerahkan alat keperluan TNI  dan KNRI (pasal 7)
6.     Tindak pidana korupsi oleh Pegawai negeri mengelapkan uang dan surat berharga (pasal 8)
7.     Tindak pidana korupsi  pegawai negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar (pasal 9)
8.     Tindak pidana korupsi Pegawai negeri merusakan barang, akta, surat atau daftar (pasal 10)

9.     Tindak pidana korupsi oleh Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan (pasal 11)
10. Tindak pidana korupsi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau hakim dan advokat menerima hadiah atau janji; pegawai negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah Negara dan turut serta dalam pemborongan (pasal 12)
11. Tindak pidana korupsi Suap Pegawai Negeri menerima gratifikasi (pasal 12b)
12. Tindak pidana korupsi suap  pada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan jabatan (pasal13)
13. Tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hukum acara pemberantasan korupsi
14. Tindak pidana pelanggaran terhdapa pasal 220, 231, 421, 429 dan 430 KUHP (pasal 23).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar